For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 6/1992 · PP No. 6 Tahun 1992 · PP Nomor 6 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 1992Publication Date:18 Februari 1992
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Februari 1992
Publication Date18 Februari 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini adalah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, serta pihak lain yang ikut serta dalam program tersebut.

Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PERUM Husada Bhakti dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Husada Bhakti, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)