For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Solok 1/2019 · Perda Kabupaten Solok No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:1 Januari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Solok
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date01 Januari 2019
Place of EnactmentArosuka

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok).

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor ... Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Pengelola Barang (Sekretaris Daerah), Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan pejabat lainnya.
  2. Perencanaan Kebutuhan: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  3. Pengadaan: Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
  7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: BMD yang tidak diperlukan dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar BMD.
  11. Penatausahaan: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  13. Pengelolaan BMD pada BLUD: Mengatur pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  14. BMD Berupa Rumah Negara: Mengatur pengelolaan BMD berupa rumah negara.
  15. Ganti Rugi dan Sanksi: Mengatur ganti rugi dan sanksi terhadap kerugian daerah akibat pengelolaan BMD yang tidak sesuai ketentuan.

1. Penggolongan dan kodefikasi BMD yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.