For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 48/1980 · PP No. 48 Tahun 1980 · PP Nomor 48 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1981Publication Date:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1981
Publication Date27 Desember 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1989 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pensiun bagi bekas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980. Ketentuan substansial yang diatur meliputi besaran pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan persentase masa jabatan, hak pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat, serta ketentuan mengenai pensiun janda/duda dan pensiun anak. Pensiun janda/duda diberikan kepada istri atau suami sah dari penerima pensiun yang meninggal dunia, dengan ketentuan khusus jika terdapat lebih dari satu istri sah. Pensiun anak diberikan kepada anak kandung yang memenuhi syarat tertentu, dan pembayaran pensiun dihentikan jika anak tersebut mencapai usia 25 tahun, memiliki pekerjaan tetap, atau menikah.

(-)

(-)