For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2018Publication Date:30 Agustus 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Effective Date30 Agustus 2018
Publication Date30 Agustus 2018
Place of EnactmentAirmadidi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 946.497.573.739,00 dan belanja sebesar Rp. 882.258.235.779,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 64.239.337.960,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 903.476.880,00 dan tidak ada pengeluaran, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 903.476.880,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 65.142.814.840,00.

Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.463.217.411.204,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.535.432.495,01, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.457.681.978.709,55.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 864.722.587.989,95 dan beban-LO sebesar Rp. 731.041.096.188,51, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 133.681.491.801,44. Surplus/defisit setelah pos luar biasa adalah Rp. 133.736.838.038,05.

Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 65.148.013.899,00.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.457.681.978.709,55.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Minahasa Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)