Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini dibentuk dengan tujuan mendukung terselenggaranya kewenangan bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Tasikmalaya melalui pembentukan kelembagaan berbentuk Kantor. Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera memiliki tugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, termasuk pengolahan data dan sistem informasi keluarga, pembinaan keluarga berencana, dan pengembangan kualitas keluarga. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, serta urusan tata usaha. Susunan organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Data dan Keluarga, Seksi Keluarga Berencana, Seksi Pengembangan Kualitas Keluarga dan Penduduk, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor di lapangan dan dikoordinasikan oleh Camat. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya. Tata kerja diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan operasional Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.