on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dan Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2009
Also known as: PMK 71/PMK.07/2009 · PMK No. 71/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2007 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah kabupaten dan kota yang telah menyelesaikan realisasi fisik pekerjaan 100% pada Tahun Anggaran 2007 mendapatkan alokasi dana yang sesuai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan alokasi dana sebesar Rp197.125.958.285,00 yang berasal dari dana penyesuaian dalam APBN 2009. Dana ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 atau APBD Perubahan 2009 sebagai bagian dari pendapatan daerah. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, dan harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2009.