For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1966 tentang Pernyataan Sutan Sjahrir Almarhum sebagai Pahlawan Nasional

Also known as: Keppres 76/1966 · Keppres No. 76 Tahun 1966 · Keppres Nomor 76 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:9 April 1966Publication Date:9 April 1966
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Sutan Sjahrir Almarhum sebagai Pahlawan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 April 1966
Publication Date09 April 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada almarhum Sutan Sjahrir atas jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Sutan Sjahrir diakui sebagai Pahlawan Nasional karena kontribusinya dalam memimpin pergerakan nasional selama pendudukan dan perannya sebagai Perdana Menteri dalam kabinet-kabinet Republik Indonesia selama Revolusi Fisik. Keputusan ini juga memerintahkan pemakaman jenazah Sutan Sjahrir di Taman Pahlawan Kalibata dengan upacara kenegaraan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)