For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 86/2021 · Perda Kota Banjarmasin No. 86 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 November 2021Publication Date:29 November 2021
Mekanisme Pengaduan InternalPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date29 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2021 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistle blowing system) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah perlunya sistem yang tidak hanya menerima aduan tetapi juga melindungi pelapor, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan kepada Tim Penerima Pengaduan.
  2. Tata cara penyampaian pengaduan, baik secara langsung (melalui website) maupun tidak langsung (telepon, SMS, kotak pengaduan, e-mail, media sosial).
  3. Pembentukan Tim Penerima Pengaduan di Inspektorat, yang bertanggung jawab menerima, menindaklanjuti, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
  4. Tugas Tim Penerima Pengaduan, termasuk menerima laporan, mencatat, menganalisis, melakukan investigasi, memberikan rekomendasi kepada Wali Kota, dan membuat laporan berkala.
  5. Jenis rekomendasi yang dapat diberikan kepada Wali Kota, seperti penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara/daerah, penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum atau KPK.
  6. Kewajiban Tim Penerima Pengaduan untuk melindungi identitas pelapor dan memberikan perlakuan yang wajar.
  7. Kewenangan Wali Kota untuk mempublikasikan hasil penanganan laporan pengaduan.
  8. Kewajiban Tim Penerima Pengaduan untuk memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai perkembangan tindak lanjut laporan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pelapor yang berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi.

(-)

(-)