For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6A Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6A Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.

Also known as: Perka Arsip Nasional 6A/2013 · Perka Arsip Nasional No. 6A Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 6A Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 April 2013Publication Date:8 April 2013
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date08 April 2013
Publication Date08 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6A Tahun 2013 ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli. Latar belakangnya adalah Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 yang mengharuskan adanya Diklat penjenjangan bagi Arsiparis Tingkat Terampil yang ingin diangkat ke Arsiparis Tingkat Ahli.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat tersebut, sehingga kualitas lulusan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan Diklat itu sendiri adalah meningkatkan kompetensi dasar Arsiparis Tingkat Terampil agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Arsiparis Tingkat Ahli.

Ruang lingkup pedoman ini meliputi kurikulum (struktur kurikulum dan mata Diklat), peserta (persyaratan, pencalonan, penugasan, dan jumlah), tenaga kediklatan (jenis, persyaratan, dan penugasan), fasilitas Diklat (prasarana dan sarana), perencanaan, pembinaan dan pembiayaan, penyelenggaraan, evaluasi (peserta, widyaiswara, penyelenggaraan, dan pasca-Diklat), surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP), piagam penghargaan, dan registrasi.

Kurikulum Diklat terdiri dari tiga kelompok mata Diklat: dasar, inti, dan penunjang. Persyaratan peserta antara lain adalah Arsiparis tingkat terampil, memiliki ijazah minimal D-IV atau S1 selain kearsipan, pangkat minimal Pengatur Tingkat I (II/d), usia maksimal 54 tahun, mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi, sanggup mengikuti Diklat sampai selesai, dan sehat jasmani dan rohani.

(-)

(-)