For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan OJK 13/2024 · Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2024Publication Date:30 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 Agustus 2024
Publication Date30 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 2 ayat (4) huruf b, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441); 2. Ketentuan pelaksanaan terkait SBDK dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional pada: 1. batang tubuh butir I angka 1 huruf d; dan 2. lampiran butir IV mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing BUK, mendorong efisiensi penyaluran kredit, dan memberikan informasi yang lebih lengkap, cepat, dan terkini kepada masyarakat terkait SBDK.

Ketentuan Substansial:

BUK wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan SBDK secara berkala melalui Laporan Publikasi SBDK (untuk publik) dan Laporan Rincian SBDK (untuk OJK). Dalam penyusunan SBDK, BUK harus memperhatikan suku bunga acuan dan perkembangan kondisi ekonomi. Direksi bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran SBDK, sementara dewan komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan.

Informasi SBDK dirinci per jenis kredit, yaitu kredit korporasi, ritel, menengah, kecil, mikro, kepemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA), dan non-KPR/KPA. BUK wajib mengumumkan Laporan Publikasi SBDK terkini pada situs web dan setiap kantor BUK, serta menyampaikan Laporan Rincian SBDK kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK. Pengkinian Laporan Publikasi SBDK dilakukan setiap ada perubahan, sedangkan Laporan Rincian SBDK disampaikan bulanan.

OJK berwenang meminta BUK untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

1. BUK yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis yang disertai batas waktu perbaikan, larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan. 2. Pihak utama BUK yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama. 3. BUK yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan untuk menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan. 4. Pihak utama BUK yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama. 5. Kesalahan informasi yang diumumkan dalam Laporan Publikasi SBDK dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis, denda (maksimal Rp15.000.000.000,00), pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan sebagai pihak utama. 6. BUK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 7. BUK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja dan paling banyak sebesar Rp30.000.000,00. 8. Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Rincian SBDK dalam hal penyampaian melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) berdasarkan temuan BUK atau Otoritas Jasa Keuangan, BUK dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00.