on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Also known as: PMK 40/PMK.04/2018 · PMK No. 40/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 mengenai pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah masuk atau keluarnya barang yang melanggar HKI melalui mekanisme perekaman, penegahan, jaminan, penangguhan sementara, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini mengatur kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar HKI. Pemilik atau pemegang hak atas merek dan hak cipta dapat mengajukan permohonan perekaman data HKI ke dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses perekaman ini melibatkan penelitian formal dan materiil oleh Pejabat Bea dan Cukai, serta persetujuan atau penolakan oleh Direktur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penegahan dan penangguhan barang yang diduga melanggar HKI, termasuk persyaratan jaminan dan biaya operasional yang harus ditanggung oleh pemilik atau pemegang hak.