Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Keanggotaan dan Kelembagaan BPD: Mengatur tentang pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan calon anggota, proses pengisian, peresmian, pemberhentian anggota, serta larangan bagi anggota BPD. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
- Fungsi dan Tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Lurah Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Lurah Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Peraturan Tata Tertib BPD: Mengatur tentang penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pendanaan: Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.