For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 12 /POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 12 /POJK.03/2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2019Publication Date:4 April 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date04 April 2019
Publication Date04 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan tertentu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, serta beberapa ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran yang terkait dengan pelaporan bank umum konvensional dan bank umum syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan untuk pengawasan sektor perbankan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dari bank kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Bank untuk menyusun dan menyampaikan Laporan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.
  2. Jenis-jenis Laporan yang terdiri dari Laporan harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, dan Laporan lain.
  3. Jangka waktu penyampaian masing-masing jenis laporan.
  4. Tata cara penyampaian Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Kewajiban melakukan koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan.
  6. Penunjukan pejabat penanggung jawab pelaporan oleh Bank.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban penyampaian Laporan bagi Bank yang baru didirikan, Bank yang melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, atau perubahan kegiatan usaha.

1. Kesalahan informasi yang dilaporkan Bank sebelum periode data penyampaian Laporan pertama kali sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang ditemukan oleh Bank atau Otoritas Jasa Keuangan setelah periode data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Tata cara penyampaian Laporan bagi bank umum konvensional yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu: a. Laporan liquidity coverage ratio - Bank secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 1; dan b. Laporan liquidity coverage ratio - Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b angka 1; mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sejak periode data bulan April 2019.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas waktu dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari, maksimal Rp30.000.000,00 per jenis Laporan. 3. Kesalahan informasi dalam Laporan dikenakan denda Rp100.000,00 per kesalahan, maksimal Rp10.000.000,00 per Laporan.