For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 13/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:28 Desember 2013
Badan Usaha Milik DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date28 Desember 2013
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes dilakukan dengan mengelola potensi desa dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pedesaan. BUMDes berazaskan demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan, keterbukaan, dan akuntabilitas. BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa, diawali dengan musyawarah warga, penyusunan AD dan ART. Tim Perumus AD dan ART BUMDes dibentuk dari lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. AD dan ART memuat nama, kedudukan, asas, tujuan, kegiatan, usaha, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, kepengurusan, hak dan kewajiban pengelola, rapat pengelola, sumber permodalan, dan pengelolaan keuntungan. LKM yang belum berbadan hukum dapat bertransformasi menjadi BUMDes atau unit usaha BUMDes. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (Kepala Desa) dan pelaksana operasional (Direksi). Penasihat bertugas mengawasi dan memberikan nasehat. Direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa. Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, dapat dipercaya, rasional, dan melayani masyarakat dengan baik. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil. Modal BUMDes berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha. BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga. Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa setiap tahun, dan Kepala Desa melaporkan kepada BPD dalam musyawarah desa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Bagi Desa yang telah memiliki dan menetapkan Peraturan Desa tentang BUMDes harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukan. 2. Bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa tentang BUMDes, setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Desa dimaksud segera membentuk Peraturan Desa tentang BUMDes dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 3. BUMDes yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukan.

(-)