Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta mengoptimalkan kinerja Kementerian dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui kegiatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi kepada gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan ini dijabarkan dalam kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
- Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi kepada gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Urusan ini dijabarkan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
- Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan oleh Menteri, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian. Pejabat pimpinan tinggi madya mengoordinasikan kebijakan teknis, rencana program, kegiatan, dan anggaran dengan gubernur, bupati/wali kota, dan Perangkat Daerah terkait.
- Pendanaan urusan pemerintahan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
- Pengadaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN yang dapat dihibahkan kepada daerah.
- Kewajiban gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan pejabat pimpinan tinggi madya terkait.