For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2019Publication Date:28 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date29 Maret 2019
Publication Date28 Maret 2019
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pelabuhan.

Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan seperti jasa sandar, labuh, tambat, jasa pelabuhan (termasuk tanda masuk dan pemeliharaan dermaga), penumpukan barang, bongkar muat barang, pelayanan air bersih, listrik, dan kenavigasian. Pengecualian diberikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi, volume, waktu, panjang, ruang, dan jenis sarana yang mendapat pelayanan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, kebersihan, penyusutan, dan pembinaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).