on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 36/2018 · Permenhan No. 36 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018 dibentuk untuk mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik. JDIH Kemhan merupakan bagian dari JDIHN dan bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di bidang pertahanan. Organisasi JDIH Kemhan terdiri dari pusat dan anggota yang tersebar di berbagai bagian dan sub bagian di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pusat JDIH Kemhan bertanggung jawab atas pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH, sementara anggota bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di satuan kerja masing-masing. Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan standardisasi yang ditetapkan oleh menteri terkait. Selain itu, JDIH Kemhan juga dapat melakukan kerja sama dengan JDIHN dan JDIH Tentara Nasional Indonesia untuk pengembangan aplikasi, pertukaran informasi, dan pengembangan sumber daya manusia.