For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 2/2022 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2022Publication Date:2 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date02 Agustus 2022
Publication Date02 Agustus 2022
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.578.707.401.658,60 dan belanja sebesar Rp1.631.952.649.329,93, menghasilkan defisit sebesar (Rp53.245.247.671,33). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp251.425.372.436,50, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp198.180.124.765,17. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp5.739.206.824.757,45, kewajiban sebesar Rp38.900.889.962,83, dan ekuitas sebesar Rp5.700.305.934.794,62. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp42.913.077.759,50. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp5.700.305.934.794,62. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan tersebut.

(-)