For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya yang terstruktur dan terencana dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Peraturan ini mengatur hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Selain itu, diatur pula kewajiban anak.
  2. Tahapan KLA: Tahapan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
  4. Tanggung Jawab Masyarakat: Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  5. Tanggung Jawab Dunia Usaha: Dunia usaha turut serta bertanggung jawab terhadap upaya perlindungan anak.
  6. Kewajiban Orang Tua dan Keluarga: Setiap orang tua mempunyai kewajiban terhadap anaknya.
  7. Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa dan Kecamatan Layak Anak: Pemerintah Daerah menetapkan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa dan Kecamatan Layak Anak.
  8. Pendanaan: Pendanaan KLA bersumber dari APBD, bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta sumber lain yang sah.

Gugus Tugas KLA atau nama lain yang sudah ada pada saat berlakunya peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Gugus Tugas KLA berdasarkan ketentuan dalam peraturan Daerah ini.

Dunia usaha yang melanggar tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa: 1. teguran lisan; 2. peringatan tertulis; dan 3. pencabutan izin.