For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 19/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 November 2014Publication Date:12 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Pemotongan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 November 2014
Publication Date12 November 2014
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan administrasi. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi. Ketentuan substansial meliputi: - Nama Retribusi adalah Retribusi Rumah Potong Hewan, yang dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. - Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Rumah Potong Hewan. - Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati. - Besarnya Retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi, yang diukur berdasarkan pemotongan hewan, pemeriksaan hewan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang dipotong. - Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong (sapi, kerbau, kambing, babi, unggas) dan tarif pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong. - Wilayah pemungutan Retribusi adalah Wilayah Kabupaten Mamasa. - Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.