on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 13/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendataan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten: Dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan zakat di tingkat kabupaten dan bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. BAZNAS Kabupaten berwenang membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan tingkatan.
Lembaga Amil Zakat (LAZ): Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Izin pembentukan LAZ diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.
Objek Zakat: Terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal (emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz). Perhitungan zakat ditetapkan berdasarkan syariat Islam.
Muzakki dan Mustahiq: Muzakki adalah orang atau badan yang wajib mengeluarkan zakat, dengan sasaran pengumpulan zakat meliputi berbagai jenis pendapatan dan harta. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat, meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnusabil.
Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan: Muzakki menghitung sendiri zakatnya atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
BAZNAS Kabupaten atau LAZ juga dapat menerima infaq, shadaqah, hibah, dan dana sosial keagamaan lainnya, yang pengelolaannya harus dicatat terpisah. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan Hak Amil.