For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 8/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah.

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak, dengan tarif pajak sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara untuk melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati. Wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri dengan membayar pajak yang terutang tanpa adanya penetapan, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada wajib pajak untuk mendapatkan data objek pajak yang benar dan akurat.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.