on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 8/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah.
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak, dengan tarif pajak sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara untuk melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati. Wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri dengan membayar pajak yang terutang tanpa adanya penetapan, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada wajib pajak untuk mendapatkan data objek pajak yang benar dan akurat.