For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Also known as: Peraturan BKN 2/2019 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2019Publication Date:26 Maret 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeTata Cara Masa Persiapan Pensiun
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Maret 2019
Publication Date26 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat menikmati masa pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia. Peraturan ini mengatur tentang tata cara masa persiapan pensiun bagi PNS yang akan mencapai batas usia pensiun. PNS dapat mengambil masa persiapan pensiun paling lama satu tahun sebelum diberhentikan dengan hormat. Selama masa persiapan, PNS dibebaskan dari jabatan dan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan terakhir. Presiden dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa tersebut dimulai. PNS yang menjalani masa persiapan pensiun tetap memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk menerima penghasilan dan memenuhi panggilan kedinasan jika diperlukan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, masa bebas tugas yang telah diberikan kepada PNS berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku. 2. Permohonan bebas tugas yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.

(-)