For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002 tentang Badan Perwakilan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 14/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2002Publication Date:20 Juni 2002
Otonomi & Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Perwakilan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date20 Juni 2002
Publication Date20 Juni 2002
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Klaten sebagai wahana demokrasi berdasarkan Pancasila. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan, dengan pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Pemerintah Desa, memiliki tugas dan wewenang menetapkan Kepala Desa, memberikan persetujuan atas penetapan Perangkat Desa, mengajukan pengesahan Kepala Desa terpilih, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Fungsi BPD meliputi mengayomi, legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki hak meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, meminta keterangan, mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, dan menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak pertanyaan dan keuangan. Terdapat larangan bagi anggota BPD untuk melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan Tata Tertib BPD yang telah ada perlu segera diadakan penyesuaian.

(-)