Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, serta penyesuaian pada Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp424.409.956.340,49, sehingga total pendapatan menjadi Rp3.705.473.950.844,35. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Belanja Daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp256.574.519.238,10, sehingga total belanja menjadi Rp4.145.907.996.483,42. Penurunan ini terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah mengalami penyesuaian dengan adanya peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp171.835.437.102,39, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan juga bertambah sebesar Rp4.000.000.000,00, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pengeluaran tambahan jika alokasi Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi, dengan mekanisme yang telah ditetapkan.