Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur tata cara pengelolaan aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi BUMN secara berkelanjutan. Badan ini memiliki kewenangan untuk memberikan dan menerima pinjaman, serta mengagunkan aset dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan aset meliputi penyertaan modal, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset, hibah, dan sumber lain yang sah. Badan juga dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, surat berharga, kas, piutang, dan tanah atau bangunan. Kerja sama dengan pihak ketiga diatur untuk meningkatkan nilai aset, dengan mekanisme tender atau penunjukan langsung. Badan bertanggung jawab untuk menyusun rencana investasi tahunan dan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan investasi.