For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Also known as: PP 34/2025 · PP No. 34 Tahun 2025 · PP Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2025Publication Date:5 Agustus 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2025
Publication Date05 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur tata cara pengelolaan aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi BUMN secara berkelanjutan. Badan ini memiliki kewenangan untuk memberikan dan menerima pinjaman, serta mengagunkan aset dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan aset meliputi penyertaan modal, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset, hibah, dan sumber lain yang sah. Badan juga dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, surat berharga, kas, piutang, dan tanah atau bangunan. Kerja sama dengan pihak ketiga diatur untuk meningkatkan nilai aset, dengan mekanisme tender atau penunjukan langsung. Badan bertanggung jawab untuk menyusun rencana investasi tahunan dan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan investasi.

(-)

(-)