For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 1/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Perubahan utama terletak pada Pasal 9 yang mengatur tentang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pendapatan, anggaran, aset daerah dan investasi, pelaporan keuangan daerah, pengelolaan unit pelaksana teknis, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan, serta Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan (dengan Seksi Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan; Seksi Penagihan dan Penerimaan Lain-Lain; dan Seksi Pelaporan Pendapatan), Bidang Anggaran (dengan Seksi Penyusunan Anggaran dan Seksi Pelaksana Anggaran), Bidang Akuntansi (dengan Seksi Pembukuan dan Seksi Pelaporan Keuangan), Bidang Aset dan Investasi (dengan Seksi Investasi Daerah; Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan; dan Seksi Penatausahaan Aset), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi dinas tercantum dalam Lampiran I peraturan daerah ini.

1. Pejabat Struktural yang ada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)