For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 3/2011 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeAkreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date02 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pengendalian akreditasi. Akreditasi ini memberikan jaminan bahwa pelatihan sesuai dengan persyaratan LKPP, melindungi masyarakat dari praktik pelatihan yang tidak sehat, dan memotivasi lembaga pelatihan untuk meningkatkan kualitas. Akreditasi dilakukan melalui asesmen pendahuluan dan lapangan, dengan hasil berupa peringkat akreditasi A, B, C, atau D. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia memimpin pelaksanaan akreditasi, dibantu oleh kelompok kerja akreditasi. Lembaga pelatihan yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk akreditasi, dan proses akreditasi dilakukan setiap tiga tahun.

(-)

1. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia berhak memberikan sanksi administratif kepada lembaga pelatihan yang telah terakreditasi berupa penurunan hasil akreditasi atau pencabutan hasil akreditasi.