For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 September 2017Publication Date:27 September 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date29 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi amanat Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai asas penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang tidak melibatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berperkara. Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin yang memerlukan jasa hukum untuk menangani masalah hukumnya.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, serta menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi seperti surat permohonan, surat keterangan miskin, dan dokumen terkait perkara. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan menerima dana dari Pemerintah Daerah. Mereka juga berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran bantuan hukum.

Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan untuk nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan nonlitigasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD, dan setiap pemberian dana bantuan hukum dilakukan pengawasan.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar kewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah. 2. Penerima Bantuan Hukum yang memberikan informasi tidak benar atau tidak membantu kelancaran pemberian bantuan hukum dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah. 3. Pemberi bantuan hukum yang tidak memeriksa kelengkapan persyaratan, tidak menyampaikan kesediaan/penolakan secara tertulis, atau tidak memberikan alasan penolakan secara tertulis dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah. 4. Pemberi Bantuan Hukum yang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum diberikan sanksi administratif berupa pembatalan dana bantuan hukum, penghentian kerja sama, dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.