For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2018Publication Date:9 Februari 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date13 Februari 2018
Publication Date09 Februari 2018
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang membatalkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya peninjauan kembali tarif Pajak Hiburan untuk mendorong aktivitas penyelenggaraan hiburan di masyarakat. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 25, angka 26, angka 32, dan angka 33 yang mengubah definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Pajak Hiburan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Penyidik, dan Pejabat PPNS Daerah. Selain itu, ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 2 diubah terkait objek pajak hiburan. Tarif Pajak Hiburan juga mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga.

(-)

(-)