For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Lembaran-Negara Tahun 1964 Nomor 47)

Also known as: PERPRES 19/1965 · PERPRES No. 19 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1965Publication Date:14 Desember 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Lembaran-Negara Tahun 1964 Nomor 47)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1965
Publication Date14 Desember 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 16 tahun 1964 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan kondisi yang lebih relevan. Perubahan ini meliputi penyesuaian biaya pengganti kendaraan lokal dan biaya penginapan bagi anggota Dewan yang menghadiri sidang atau rapat di Jakarta. Biaya pengganti kendaraan lokal diubah menjadi Rp. 1.000,- per hari, dan biaya penginapan menjadi Rp. 5.000,- per hari. Selain itu, angka-angka dalam pasal V huruf a dan b Peraturan Presiden No. 16 tahun 1964 juga diubah, yaitu dari Rp. 350,- menjadi Rp. 1.000,- dan dari Rp. 200,- menjadi Rp. 3.500,-.

1. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di hotel atau losmen tanpa mendapat makan dan belum dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dapat menggunakan peraturan lama hingga 1 Januari 1966.

(-)