For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 3/2019 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 September 2019Publication Date:22 April 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date16 September 2019
Publication Date22 April 2019
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, material, mental, dan spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pembangunan ketahanan keluarga jangka panjang dan menengah yang diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Kelurahan, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang meliputi legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya.
  3. Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang bertugas menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga.
  4. Koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, masyarakat, dan dunia usaha.
  5. Kerja sama dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, masyarakat, dan/atau pihak luar negeri.

(-)

(-)