on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 13/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan pengusaha pariwisata mendaftarkan usahanya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan.
Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata wajib memiliki TDUP, kecuali pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil, meskipun mereka tetap dapat memperoleh TDUP jika dikehendaki. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. TDUP berlaku selama tidak ada perubahan kondisi usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata jika ada perubahan kondisi usaha. TDUP dapat dibekukan sementara jika pengusaha terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau tidak menyelenggarakan kegiatan usaha selama 6 bulan. TDUP dapat dibatalkan jika pengusaha terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha selama 1 tahun, atau menutup usahanya.
Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan usaha pariwisata, serta melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 bulan.