on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2014 tentang BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 5/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bungo, mulai dari perizinan hingga kelayakan bangunan, serta menjaga keselamatan dan keserasian bangunan dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mengingat bangunan gedung menunjang pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur retribusi IMB, persyaratan teknis detail seperti KDB, KLB, KDH, garis sempadan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, serta persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).