For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

Also known as: Perda Kota Serang 8/2021 · Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 September 2021Publication Date:8 September 2021
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date10 September 2021
Publication Date08 September 2021
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 17); 2. Semua ketentuan yang berkaitan dengan perusahaan bidang air bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 87).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Madani Kota Serang. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Madani adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai standar kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum yang terjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya, serta turut menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengelola air limbah rumah tangga dan non-rumah tangga. Perumda Air Minum Tirta Madani memiliki tugas pokok menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Madani ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur pula mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, kerjasama, penggunaan laba, pembiayaan dan tarif air minum, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan kepailitan Perumda.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan, usaha, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga oleh Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang sudah ada, beralih ke Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang sudah ada menjadi kekayaan/aset Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 3. Pegawai Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang sudah ada menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud.

(-)