For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Also known as: PP 79/2016 · PP No. 79 Tahun 2016 · PP Nomor 79 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia guna mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah. Kebijakan ini menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar satu triliun rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

(-)

(-)