For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 10/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:5 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2014 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula Rp. 889.912.725.749,68 bertambah menjadi Rp. 1.242.986.671.443,28.
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah:
    • Semula Rp. 1.269.912.725.749,68 bertambah menjadi Rp. 1.773.515.052.958,67.
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan semula Rp. 380.000.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 532.528.381.515,39.
    • Pengeluaran semula Rp. 0,00 bertambah menjadi Rp. 2.000.000.000,00.

Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)