Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah yang akurat, lengkap, dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Unsur-unsur SIAK: Basis Data, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemberi dan pemegang Hak Akses, lokasi Basis Data, pengelolaan Basis Data, pemeliharaan Basis Data, pengamanan Basis Data, pengawasan Basis Data, perangkat pendukung, tempat pelayanan, Pusat Data, Data Cadangan, Pusat Data Cadangan, dan jaringan komunikasi data.
- Basis Data: Menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat, yang merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, memuat data wilayah dan Data Perseorangan.
- Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi: Terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data.
- Sumber Daya Manusia: Terdiri dari berbagai pejabat dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan SIAK.
- Hak Akses: Diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Satuan Kerja Pelaksana.
- Pengelolaan Data Kependudukan: Meliputi pengolahan data (pembersihan, pemadanan, dan pengolahan data lainnya) dan penyajian data (data agregat kependudukan, Data Kependudukan bersih, profil Data Kependudukan, dan daftar Penduduk potensial pemilih pemilu).
- Pembinaan: Menteri melakukan pembinaan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan kepala Satuan Kerja Pelaksana.
- Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Dilakukan terhadap pelaksanaan SIAK di Satuan Kerja Pelaksana.
Peraturan ini juga mengatur tentang Pengkajian dan Pengembangan SIAK, yang dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah.