For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 November 2008Publication Date:10 November 2008
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date10 November 2008
Publication Date10 November 2008
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pasar, kelancaran transaksi jual beli, kebersihan, kenyamanan, keamanan, serta menunjang pendapatan daerah. Ruang lingkupnya meliputi klasifikasi pasar, penataan, pembangunan, pemindahan, penghapusan pasar dan toko modern, jenis pelayanan di pasar, pendapatan pasar, pengelolaan pasar, pengaturan kios dan los, perizinan, ketertiban, kebersihan, keamanan, kewajiban, larangan, pembinaan, pengawasan, dan ketentuan penyidikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Klasifikasi Pasar: Klasifikasi pasar ditentukan berdasarkan situasi dan kondisi setempat dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Penataan Pasar dan Toko Modern: Lokasi pendirian pasar dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten. Pembangunan, pemindahan, dan penghapusan pasar harus mendapat persetujuan Bupati, sedangkan untuk toko modern diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Jenis Pelayanan: Meliputi penyediaan kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya.
  4. Pendapatan Pasar: Pendapatan Pasar Daerah dan Pasar Pembangunan disetor ke Kas Daerah. Hasil pendapatan Pasar Pembangunan dibagi dengan perimbangan 60% untuk Pemerintah Desa dan 40% untuk Pemerintah Daerah.
  5. Pengelolaan Pasar: Pengelolaan pasar daerah dilakukan oleh SKPD, sedangkan pasar pembangunan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  6. Kios dan Los: Setiap kios dan los harus dipasangi papan identitas. Penggunaan kios, los, dan pelataran pasar diatur sesuai dengan jenis dagangan yang telah ditentukan.
  7. Pendirian Kios dan Los: Pendirian kios dan los swadaya harus memiliki izin Bupati dan diatur dalam kontrak perjanjian dengan Pejabat.
  8. Perizinan Menempati Kios, Los, dan Pelataran Pasar: Pedagang harus mendapat izin tertulis dari Bupati. Pedagang yang tidak ingin menempati kios dan los harus mengembalikan kepada Pemerintah Daerah dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
  9. Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan: Setiap pedagang wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan.
  10. Kewajiban: Setiap pengguna fasilitas pasar wajib membayar retribusi.
  11. Larangan: Terdapat berbagai larangan seperti berjualan di tempat yang dilarang, bertempat tinggal di pasar, berjualan barang terlarang, membuat bangunan liar tanpa izin, dan lain-lain.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 21 huruf j, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 huruf j selain dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi tambahan berupa pembongkaran bangunan.