For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:24 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date24 Februari 2012
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2016 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Kulon Progo yang terarah, terpadu, dinamis, berkesinambungan, produktif, dan partisipatif. RPJMD menjadi acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD, serta menentukan prioritas program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berfungsi mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, waktu, fungsi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, serta menjamin penggunaan sumber daya daerah secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  • RPJMD berkedudukan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025, pedoman arah pembangunan jangka menengah daerah tahun 2011-2016, pedoman penyusunan Renstra SKPD, dan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD.
  • Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016 adalah "Terwujudnya Kabupaten Kulon Progo yang sehat, mandiri, berprestasi, adil, aman dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa."
  • Misi pembangunan daerah meliputi peningkatan kualitas SDM, kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan, kemandirian ekonomi berbasis pertanian, industri, dan pariwisata, peningkatan pelayanan infrastruktur wilayah, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban.

1. RPJMD yang ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)