Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa kegiatan usaha seringkali berdampak pada gangguan lingkungan, sehingga perlu adanya pemungutan retribusi untuk memulihkan lingkungan yang rusak dan pengaturan melalui pemberian Izin Gangguan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha berjalan dan dapat didaftar ulang setiap 5 tahun.
2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin gangguan, meliputi pengendalian dan pengawasan. Subjek retribusi adalah orang atau badan usaha yang memperoleh Izin Gangguan.
3. **Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan indeks gangguan (tinggi, sedang, rendah) dan indeks lokasi (tinggi, sedang, rendah), dengan tarif yang berbeda per meter.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
5. **Kewajiban Perizinan:** Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha. Usaha yang berpotensi menimbulkan limbah pencemaran wajib melengkapi dengan AMDAL atau UKL/UPL.