on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 9/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 3.027.500.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 329.547.222.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 45.555.804.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 420.671.075.000,00. Perubahan ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp. (91.123.853.000,00) yang kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp. 91.123.853.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan signifikan, terutama pada belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja Langsung juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.