For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PADK.04/2025

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PADK.04/2025 tentang Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Also known as: PADK OJK 40/PADK.04/2025 · PADK OJK No. 40/PADK.04/2025

Status:
Active
Publication Date:11 Desember 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Effective Date-
Publication Date11 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mengatur pedoman penyampaian informasi oleh emiten atau perusahaan publik dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi emiten, perusahaan publik, dan PPDES dalam proses penyampaian informasi terkait DES, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyampaian Informasi oleh Emiten/Perusahaan Publik: Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan informasi melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK paling lambat 30 hari setelah penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Informasi yang disampaikan meliputi data perusahaan, kriteria kegiatan usaha, dan rasio keuangan.
  2. Pedoman bagi PPDES: PPDES yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK. PPDES juga wajib menyampaikan laporan tahunan, bukti pengumuman Daftar Efek Syariah Luar Negeri kepada publik, dan laporan perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian penyampaian laporan melalui SPE jika sistem mengalami gangguan atau terjadi keadaan di luar kemampuan Emiten/Perusahaan Publik.

(-)

(-)