on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 20/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Pacitan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dukungan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan terminal yang baik. Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas di terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis fasilitas yang dipergunakan, dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi terutang adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas terminal. Retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.