For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 20/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Pacitan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dukungan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan terminal yang baik. Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas di terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis fasilitas yang dipergunakan, dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa retribusi terutang adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas terminal. Retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Retribusi dipungut di wilayah Daerah.

Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.