Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman perilaku bagi Manajer Investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor pasar modal melalui perilaku manajer investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip yang wajib diterapkan oleh Manajer Investasi, seperti independensi, integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan Produk Investasi, pengawasan dan pengendalian, kecukupan sumber daya, perlindungan aset Produk Investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur mengenai keterbukaan kepentingan, manfaat, serta rabat dan komisi non tunai, pengelolaan Produk Investasi, interaksi dengan nasabah, kegiatan pemasaran, iklan, dan materi promosi, pengamanan aset nasabah, penawaran Produk Investasi melalui Penawaran Umum dan tidak melalui Penawaran Umum, serta sanksi administratif.