Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan di Kabupaten Blora. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan urusan dan kewenangan terkait pengelolaan hutan dan penatausahaan hasil hutan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Status dan Fungsi Hutan Hak*: Menetapkan bahwa tanah yang dibebani hak atas tanah dapat ditunjuk sebagai hutan hak sesuai fungsinya, yaitu fungsi lindung dan fungsi produksi. Pemerintah Daerah berwenang dalam pengembangan hutan hak dan aneka usaha kehutanan, pemberdayaan masyarakat setempat, pelaksanaan rehabilitasi hutan, penyelenggaraan inventarisasi hutan, serta pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan.
2. *Hak dan Kewajiban Masyarakat Pemegang Hak*: Pemegang hak berhak mendapatkan pelayanan, menikmati kualitas lingkungan, memanfaatkan hutan sesuai fungsinya, dan menentukan bentuk pemanfaatan hutan. Mereka juga berkewajiban memulihkan, memperhatikan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan.
3. *Pemanfaatan Hutan Hak*: Pemanfaatan hutan hak dapat berupa pemanfaatan lahan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan fungsi hutan, baik lindung maupun produksi.
4. *Perizinan*: Setiap penebangan pohon di hutan hak atau lahan masyarakat di luar kawasan hutan negara memerlukan izin dari Bupati. Kepemilikan gergaji rantai juga wajib disertai izin. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, tempat penampungan kayu olahan, serta pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta jasa lingkungan.
5. *Pengangkutan Hasil Hutan*: Pengangkutan hasil hutan dari hutan hak atau lahan masyarakat wajib disertai dokumen angkutan yang sah.
6. *Pembinaan dan Pengendalian*: Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Dinas.
7. *Peran Serta Masyarakat*: Masyarakat berperan serta dalam pemanfaatan hutan hak melalui berbagai kegiatan yang diarahkan oleh pemerintah Kabupaten.