1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45 ayat (5) dapat dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan dan standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, pengawasan, pembatalan Perizinan Berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.