For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1971 tentang Perintjian Anggaran Belandja Negara Rutin Tahun 1971/1972

Also known as: Keppres 18/1971 · Keppres No. 18 Tahun 1971 · Keppres Nomor 18 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 April 1971Publication Date:10 April 1971
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerintjian Anggaran Belandja Negara Rutin Tahun 1971/1972
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1971
Publication Date10 April 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Negara Rutin tahun 1971/1972 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1971. Keputusan ini mengatur bahwa pos-pos anggaran tersebut harus diperinci lebih lanjut ke dalam pasal dan mata-anggaran. Pergeseran jumlah antar mata-anggaran dalam satu pos dapat dilakukan oleh Menteri atau Ketua Lembaga terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1971.

(-)

(-)