For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kota Jambi 11/2024 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.891.724.471.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp558.779.746.000,00 yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.332.944.725.000,00 yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.941.724.471.000,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp1.630.687.382.122,00 yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal direncanakan sebesar Rp300.501.888.878,00 yang terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp10.535.200.000,00. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp50.000.000.000,00. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.

(-)

(-)