For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 11/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2011Publication Date:20 Juni 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date24 Juni 2011
Publication Date20 Juni 2011
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan toko modern di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan penataan usaha perdagangan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serta adanya ketidakefektifan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan usaha perdagangan besar, menengah, kecil, dan mikro, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tata cara perdagangan yang meliputi penjualan langsung, penjualan di tempat tertentu, penjualan tidak permanen, penjualan melalui media elektronik, dan penjualan melalui lelang. 2. Regulasi kegiatan perdagangan seperti larangan penjualan grosir secara eceran dan sebaliknya, serta kewajiban pemasangan papan nama. 3. Batasan persaingan dan perlindungan usaha, termasuk larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. 4. Klasifikasi dan kriteria perdagangan, termasuk klasifikasi toko modern berdasarkan luas gerai dan sistem penjualan. 5. Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, dengan pengaturan lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. 6. Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) yang wajib dimiliki oleh Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. 7. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. 8. Kemitraan antara usaha kecil, pedagang pasar tradisional, dan toko modern, termasuk kewajiban menyediakan ruang usaha bagi usaha kecil di pusat perbelanjaan. 9. Pemasok barang kepada toko modern, termasuk pengaturan perjanjian kerjasama dan syarat-syarat perdagangan. 10. Tenaga kerja, dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja WNI. 11. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern. 12. Hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan ini,wajib memperbaharui dan mengajukan kembali permohonan untuk diterbitkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini . 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak belakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hyper Market, Departemen Store,Super Market dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 6. Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang sudah ada dan beroperasi sebelum ditetapkan peraturan ini tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya. 7. Kegiatan dimaksud pada ayat (7) bagi pusat perbelanjaan dan/atau toko modern wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 2 (Dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan rekomendasi dan pencabutan izin usaha. 3. Perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diancam pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 4. Pejabat penerbit izin Toko Modern, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional bertanggungjawab dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila keputusannya mengandung unsur-unsur yang melanggar ketentuan dalam Peraturan daerah ini.