Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan toko modern di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan penataan usaha perdagangan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serta adanya ketidakefektifan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan usaha perdagangan besar, menengah, kecil, dan mikro, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tata cara perdagangan yang meliputi penjualan langsung, penjualan di tempat tertentu, penjualan tidak permanen, penjualan melalui media elektronik, dan penjualan melalui lelang.
2. Regulasi kegiatan perdagangan seperti larangan penjualan grosir secara eceran dan sebaliknya, serta kewajiban pemasangan papan nama.
3. Batasan persaingan dan perlindungan usaha, termasuk larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
4. Klasifikasi dan kriteria perdagangan, termasuk klasifikasi toko modern berdasarkan luas gerai dan sistem penjualan.
5. Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, dengan pengaturan lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
6. Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) yang wajib dimiliki oleh Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
7. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
8. Kemitraan antara usaha kecil, pedagang pasar tradisional, dan toko modern, termasuk kewajiban menyediakan ruang usaha bagi usaha kecil di pusat perbelanjaan.
9. Pemasok barang kepada toko modern, termasuk pengaturan perjanjian kerjasama dan syarat-syarat perdagangan.
10. Tenaga kerja, dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja WNI.
11. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern.
12. Hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.